IMBAL DAYA HOTEL TRAINING DIREKTORAT PSMK

Latar Belakang

 

Kebijakan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2005 – 2009 dititikberatkan pada (1) pemerataan dan perluasan akses pendidikan, (2) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing (3) penguatan tatakelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.

 

Hotel Training sebagai salah satu program yang telah digulirkan sejak tahun 2003, merupakan upaya Direktorat Pembinaan SMK untuk mewujudkan pilar ke 2 (dua) peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing SMK pada bidang perhotelan.

 

SMK Perhotelan yang berkualitas adalah SMK yang mampu memberikan bekal pengetahuan, sikap dan keterampilan aplikatif sesuai tuntutan kebutuhan tenaga kerja yang mampu mengikuti perkembangan ketenagakerjaan di dunia perhotelan. Karena itu penyelenggaraan pendidikan selayaknya harus dinamis, berkembang secara terbuka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menyelenggarakan program keahlian perhotelan perlu dilengkapi dengan fasilitas praktik tentang perhotelan yang memenuhi standar kerja perhotelan yang dipersyaratkan. Berdasarkan tuntutan kebutuhan tersebut Direktorat Pembinaan SMK secara bertahap memfasilitasi pembangunan Hotel Training melalui dana Imbal Swadaya Keunggulan Lokal tahun 2007. Tentu dalam mewujudkan upaya tersebut sangat diperlukan adanya keterlibatan Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan dalam bentuk pembinaan, kebijakan, dan dana pendamping.

 

  1. Tujuan

 

Adapun tujuan program Hotel Training ini antara lain adalah :

  1. Pemenuhan fasilitas pembelajaran  bidang perhotelan pada SMK;
  2. Menyediakan sarana praktik perhotelan bagi SMK, yang dikelola sesuai sistem dan standar prosedur yang berlaku di hotel;
  3. Mendorong terwujudnya business plan perhotelan yang menguntungkan secara bisnis;
  4. Menyediakan fasilitas diklat bagi siswa SMK lain yang akan melaksanakan prakerin perhotelan di luar negeri (SMK Outlet).

 

 

  1. Dasar Hukum Dan Kebijakan

 

Dasar hukum pemberian Imbal Swadaya Hotel Training ini dilandasi peraturan perundangan sebagai berikut :

 

  1. Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang RI No. 15 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang RI No. 8 tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Undang-Undang RI No. 18 tahun 2006 tentang APBN tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah RI No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
  8. Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004 – 2009;
  10. Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengah Perpres No. 85 tahun 2006;
  11. Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN
  12. Kepmendiknas No 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66/PB/2005 tentang mekanisme pembayaran atas beban APBN;
  14. Surat Dirjen Mandikdasmen No. 905/C1.C3/KU/2006 tanggal 13 Februari 2006 tentang Nomor Rekening Sekolah;
  15. Renstra Depdiknas 2004 – 2009;
  16. Road Map Direktorat Pembinaan SMK 2006 – 2010.

 

  1. Sasaran

Sasaran  Imbal Swadaya Pengembangan SMK Keunggulan Lokal   90 lokasi SMK, yaitu untuk program Pengembangan Keunggulan Lokal (genuine local advanted) dan program Hotel Training.

 

  1. Hasil Yang Diharapkan
    1. Terbangunnya Hotel Training dan fasilitas penunjangnya di SMK sesuai dengan tahapan pencapaian pembangunan;
    2. Meningkatnya kualitas pembelajaran Program Keahlian Hotel dan Restauran  pada SMK tahun pelajaran 2007/2008;
    3. SMK telah menjalankan teaching factory Hotel Training yang dikelola secara bisnis.

 

  1. Nilai Imbal Swadaya

Besarnya nilai imbal swada Pengembangan SMK Keunggulan Lokal adalah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)/paket

 

  1. Karakteristik Program

Program Imbal Swadaya Keunggulan lokal memuat dua (2) keperluan program yaitu untuk program Keunggulan Lokal (genuine local advanted) dan program Hotel Training dengan dengan karakteristik sebagai berikut :

  1. Nilai dana pendamping (sharing) minimal sebesar 25% dari nilai dana imbal swadaya, khusus untuk daerah tertinggal (sesuai dengan SK Menkokesra tentang daerah miskin dan tertinggal) dana pendamping minimal sebesar 10% dari nilai dana imbal swadaya.
  2. Dana dikelola secara swakelola dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
  3. Dana Imbal disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat c.q Departemen Keuangan) ke Rekening Sekolah (bukan atas nama pribadi atau yayasan).
  4. Dana Imbal Swadaya disampaikan secara penuh/utuh tanpa potongan pajak baik dari Kas Umum Negara  maupun ke Rekening Sekolah. Kewajiban pajak atas penggunaan dana imbal diselesaikan oleh sekolah penerima dana imbal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a comment